Sukses

KPK Cegah 8 Pegawai BPK dan 2 Swasta ke Luar Negeri Terkait Suap Bupati Kepulauan Merati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 10 orang yang dicegah KPK itu, 8 di antaranya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan 2 pihak swasta.

"Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan, maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

8 orang pegawai BPK Riau itu yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Sementara 2 pihak swasta itu yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka sudah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan sejak 10 Mei 2023.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Ali berharap mereka yang dicegah ke luar negeri kooperatif dan tak mempersulit proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK sudah lebih dahulu mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka yakni bos PT Hamsa Mandiri International atau pemilik travel umrah Tanur Muthmainnah Muhammad Reza Pahlevi, Heny Fitriani, Maria Giptia, dan Deny Surya AR.

Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023.

"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Terima Suap Rp 1,4 Miliar

KPK menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) malam.

 

2 dari 3 halaman

Maksud Suap ke Bupati Kepulauan Meranti

Alex menyebut Adil menerima suap lantaran turut membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid.

"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.

Alex mengatakan, selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuangan, Adil diduga memberi Rp 1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.

 

3 dari 3 halaman

Total Ada 3 Tersangka

Selain Bupati Adil, KPK menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

"KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Terkini